Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dugaan Mafia Tanah di Lahan HGU PT.TI, Marga Buway Belunguh Lapor Ke Pusat

Kamis, 23 Juni 2022 | Kamis, Juni 23, 2022 WIB Last Updated 2022-06-23T14:55:54Z

 


MP Tanggamus – Berlarutnya permasalahan lahan HGU PT Tanggamus Indah yang tidak kunjung usai, seolah membeku di tingkat penegak hukum dan pemerintahan Kabupaten Tanggamus. Paguyuban Persatuan Muakhian Khaja Batin Penyimbang Adat “Marga Buay Belunguh” Kabupaten Tanggamus layangkan surat laporan ke Pemerintah Pusat. Laporan tersebut terkait dugaan mafia tanah lahan eks HGU.PT Tanggamus Indah yang berada di Pekon Tanjung Anom Kecamatan Kotaagung Timur. Kamis, 22 Juni 2022.


Disampaikan Khaja Batin Penyimbang Adat Marga Buay Belunguh, Arpan AR bahwa, surat laporan yang di layangkan ke Pemerintah Pusat diantaranya ditujukan kePresiden, Kejaksaan Agung,  ATR/BPN dan Kapolri. Hal itu dilakukan, karena sampai saat ini belum ada kejelasan yang berarti, hanya mengulur ngulur waktu, yang dilakukan pihak penegak hukum dan pemerintah Kabupaten Tanggamus, soal dugaan mafia tanah di atas lahan HGU PT Tanggamus Indah.


Sementara di ketahui,kontrak HGU PT Tanggamus Indah sudah berakhir sejak tanggal 31 Desember 2020, dan saat ini belum terdapat permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Tanggamus Inah di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus, sesuai surat dari BPN Tanggamus nomor HP:02.02/33.18.06./r/2021 tanggal 12 Januari 2021, yang dikirimkan ke LSM MP3 Tanggamus.


Arpan menjelaskan, adapun dugaan mafia tanah di lahan HGU.PT.Tanggamus Indah yakni, pada tanggal 12 Desember 1997 terdapat surat perjanjian jual beli kios pasar atau hamparan atas nama oknum insial RK dan JM, disebut sebagai pihak penjual dan pembeli dengan harga pembelian Rp5.800.000 yang mana lahan hamparan kios tersebut merupakan bagian dari HGU PT Tanggamus Indah.


Selanjutnya, terdapat lahan HGU PT Tanggamus Indah yang di hibahkan, salah satunya bukti sertifikat atas nama Setiawan Natawirya direktur PT Tanggamus Indah menghibahkan tanah kepada Ny. Lila Kanali (Istri Setiawan Natawirya) dengan buku Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 26, luas 18.640 Meter.


“Bahkan ada nama – nama karyawan PT Tanggamus Indah yang memiliki sertifikat tanah di atas lahan HGU PT terkait. Dengan dikirimnya surat pengaduan atau laporan ke Pusat, kami berharap pihak terkait merespon cepat untuk menindak oknum yang diduga sebagai mafia tanah di Kabupaten Tanggamus ini,” ungkap Arpan. (Obi/Tim)

×
Berita Terbaru Update