Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tugas dan Perlindungan Profesi Wartawan

Selasa, 17 Mei 2022 | Selasa, Mei 17, 2022 WIB Last Updated 2022-05-17T10:48:59Z

 


MP Bandar Lampung - Wartawan dan Pers merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Wartawan adalah profesi yang melaksanakan kegiatan Jurnalistik, sementara Pers adalah Lembaga yang menjalankan kegiatan Jurnalistik. Kegiatan Wartawan termasuk juga dalam kegiatan Pers.


Wartawan merupakan pekerja Jurnalistik. Tugas utamanya adalah mengumpulkan dan melaporkan informasi sesuai fakta atau peristiwa yang terjadi di lapangan. 


Dalam praktiknya, Wartawan harus memiliki pengetahuan serta menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang telah ditetapkan. Wartawan juga memiliki kebebasan untuk memilih Organisasi Wartawan.


Dalam Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan Jurnalistik.


Artinya, kegiatan Jurnalistik yang dimaksud ialah mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi atau berita kepada Publik.


Tujuan Wartawan, yaitu: Memperoleh fakta, Menemukan sumber yang kredibel dan bisa dipercaya serta Mewawancarai orang yang kebetulan ditemui di lapangan. 


1. Memperoleh fakta. Wartawan bertujuan untuk memperoleh fakta atas peristiwa yang sedang terjadi. Pemerolehan fakta ini bisa dilakukan dengan datang langsung ke lokasi kejadian dan atau mewawancarai narasumber terkait.


2. Menemukan sumber yang kredibel dan bisa dipercaya. Dalam pencarian fakta, Wartawan harus menemukan sumber (Narasumber) yang kredibel dan bisa dipercaya, agar informasinya akurat dan terpercaya.


3. Mewawancarai orang yang kebetulan ditemui di lapangan. Saat menjalankan tugasnya, Wartawan juga bisa mewawancarai orang yang kebetulan ditemui di lapangan. Biasanya wawancara itu ditujukan untuk meminta pendapat atau opini masyarakat mengenai kejadian yang sedang hangat diperbincangkan.


Wartawan adalah pilar utama Kemerdekaan Pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya selaku Wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari Negara, Masyarakat, dan Perusahaan Pers.


Bentuk perlindungan hukum bagi Wartawan dalam menjalankan profesi yaitu adanya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.


Pasal 8 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya Wartawan mendapatkan perlindungan hukum.


Ketentuan Pasal 8 memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi Wartawan. 


Dalam menjalankan Profesi Wartawan apabila ada tindakan misalnya menghambat dan menghalangi tugas profesi Jurnalistik pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.


Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".


Sepanjang mengontrol kontrol berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan-peraturan turunan, seperti Peraturan Dewan Pers, terhadap wartawan tidak dapat dikenakan pidana.


Pemaknaan ini berarti profesi Wartawan imun terhadap hukum. Profesi Wartawan tetap harus tunduk dan taat kepada hukum.


Tetapi sesuai dengan ketentuan hukum sendiri, sebagaimana diatur dalam UU Pers, Wartawan tidak dapat dipidana. 


Tidak ada kesalahan Pers, pertama-tama harus diukur dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. 


Jika Pers memang melakukan kesalahan yang tidak diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, barulah Pers dapat dikenakan denda melalui gugatan.


Namun perlu ditegaskan, apabila dalam melaksanakan tugas tidak memenuhi syarat-syarat Wartawan sebagai dan berada di luar wilayah Pers, maka tidak perlu Jurnalistik dan karena itu tidak dilindungi oleh UU Pers.(Sandi) 

×
Berita Terbaru Update