Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Edarkan dan Pakai Sabu, Seorang Pemuda Diringkus Polres Way Kanan

Sabtu, 28 Mei 2022 | Sabtu, Mei 28, 2022 WIB Last Updated 2022-05-28T04:24:18Z

 


MP Way Kanan -- Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (28/05/2022). 


Tersangka berinisial AS alias Agus Lele (27) berdomisili di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. 


Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Sigit Barazili menjelaskan penangkapan berawal pada Rabu tanggal 25 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Kampung Lembasung. 


Menindak lanjuti informasi tersebut petugas menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. 


Hasilnya diamankan seorang laki-laki berinisial AS alias agus lele di salah satu rumah yang berada di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.


Saat petugas melakukan penggeledahan menemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu disamping Agus duduk didepan teras rumah. 


Berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,16 gram. 


Setelah itu, yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.


Yang bersangkutan dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” Ungkapnya. (Thab)

×
Berita Terbaru Update