Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tiga Orang Rentenir Berkedok Koprasi, Telah Resahkan Warga Desa Totomulyo Lamtim

Rabu, 13 April 2022 | Rabu, April 13, 2022 WIB Last Updated 2022-04-13T14:35:16Z

 


MP Lampung Timur - Marak nya seorang rentenir yang mengatas namakan koprasi yang diduga ilegal, sangat resahkan warga/masyarakat Desa Totomulyo Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, Rabu tanggal (13/04/2022).


Menurut keterangan dari salah satu kepala Dusun Desa Totomulyo Kecamatan Way Bungur, Lamtim, dia menerangkan kepada awak Media Bahwa, "Didesa ini ada tiga orang rentenir yang telah meresahkan beberapa warga masyarakat desa kami ini termasuk keluarga saya jadi korban nya," ungkap kadus.


Lanjut kadus, "Terkait Perihal tersebut cara peminjaman yang dilakukan oleh tiga orang rentenir itu dengan cara menawarkan peminjaman secara diam-diam tanpa ada penjamin dan tanpa diketahui oleh sang suami selaku kepala rumah tangga."


"Lebih aneh nya, jumlah pinjaman sebesar Rp.2.000.000, maka setiap bulan nya wajib membayar uang angsuran sebesar Rp.600.000, atau yang disebut sebagai bunga perbulan nya, bahkan sebelum satu bulan pun, baru sepuluh hari sudah terhitung satu bulan itu diwajibkan membayar uang sayur tersebut," jelasnya.


"Selanjutnya, pinjaman tersebut dapat membengkak hingga puluhan juta rupiah, yang harus dilunasi terhadap tiga orang rentenir tersebut. Tiga orang itu berinisial TI, Di, IW. Lebih kejam nya lagi pinjaman tersebut sudah lunas namun dianggap belum lunas oleh para rentenir ilegal tersebut," pungkas kadus totomulyo.


Terkait hal tersebut Purwo Jatmiko selaku Kepala Desa Totomulyo Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur, memberikan himbauan kepada warga/masyarakat Desa Totomulyo untuk melaksanakan rapat serta akan mengundang Forkopimcam untuk membantu warga/masyarakat untuk menjaga kenyamanan masyarakat desa, khusus nya warga desa Totomulyo.


"Dan selebih nya untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan yang akan terjadi kedepan nya, baik dari hal kekerasan, pengancaman, serta intimidasi yang diduga akan dilakukan oleh tiga orang rentenir TI, DI, IW, dimana mereka yang mengatas namakan koprasi simpan pinjam, dan mencantumkan keputusan Mentri koprasi dan usaha kecil menengah, serta No.AHU," ungkap kades. (Fat/Tim)

×
Berita Terbaru Update