Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tidak Indahkan Surat Edaran Dari Kecamatan, Dua THM Di Desa Puput Akan Diberikan Peringatan

Sabtu, 16 April 2022 | Sabtu, April 16, 2022 WIB Last Updated 2022-04-16T02:55:34Z

 


MP Bangka Barat - Dengan ada nya surat edaran dari Bupati Bangka Barat (Babar) Nomor : 300/301/SATPOLPPPK/2022 perihal keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan, Pemerintahan setempat lakukan Operasi Razia. 


Kegiatan yang dilakukan pada hari Kamis, (14/04/22) 21.00 Wib, Razia Gabungan ini terdiri dari Camat Paritiga, Polsek Jebus,TNI AL (Angkatan laut), Koramil 431-01/Jebus, serta perangkat-perangkat desa.


Dalam hal itu, Camat Paritiga Madirisa mengatakan benar ada dua THM (tempat hiburan malam) tepatnya di desa Puput, kecamatan Paritiga, yang beroperasi dan tidak mengindahkan surat edaran dari Kecamatan. 


"untuk itu para pengusaha THM tersebut akan dipanggil untuk beberapa hari ke depan guna dilakukan pembinaan serta peringatan" ucap Madirisa.


Masih dikatakan Madirisa, dengan ada nya laporan dari masyarakat. kami juga membubarkan anak-anak muda yang nongkrong dan menghidupi petasan sehingga mengakibat membahayakan orang lain," tutup Madirisa. (Hidayat)

×
Berita Terbaru Update