Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Rekanan Tidak Kembalikan Kerugian Negara, Inspektorat Akan Tempuh Jalur Pidana

Senin, 04 April 2022 | Senin, April 04, 2022 WIB Last Updated 2022-04-04T09:58:07Z

 


MP Pesisir Barat - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Inspektorat akan menempuh jalur hukum berupa pidana kepada pihak rekanan yang tidak memiliki itikad baik untuk melunasi kerugian negara sebesar Rp15 Miliar dari sejumlah kegiatan bermasalah di wilayah setempat.


Hal tersebut di tegaskan Inspektur Pesisir Barat Henry Dunan, Ia mengatakan pihaknya tidak akan ragu-ragu menempuh jalur hukum yang lebih tegas terhadap pihak rekanan yang mengindahkan dan abai terkait pengembalian kerugian negara hasil temuan BPK di Negeri Para Sai Batin dan Ulama tersebut.


"Karena ini bukan lagi potensi tetapi kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, jadi jika memang pihak rekanan abai dan lalai untuk mengembalikan kerugian negara tersebut akan kita lanjutkan ke proses hukum selanjutnya yang dalam hal ini kita lanjutkan ke Pidana Khusus (Pidsus)," tegasnya, Senin (4/04/2022).


Sebab Henry menerangkan jumlah Rp15 Miliar tersebut bukan angka kecil tapi itu angka itu besar, bahkan apabila kerugian negara tersebut dikembalikan sepenuhnya bisa di manfaatkan kembali untuk pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pesisir Barat.


"Jika Rp15 Miliar itu di kembalikan sepenuhnya bisa kita bangunkan sekolah untuk anak-anak kita di Pesisir Barat, bisa kita manfaatkan untuk pembangunan puskesmas dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, bisa untuk meningkatkan infrastruktur jalan yang kebermanfaatan nya berpihak kepada masyarakat kita," ungkapnya.


Oleh karena itu kembali lagi Henry menegaskan agar pihak rekanan bersikap Kooperatif dan mempunyai itikad baik untuk melakukan pengembalian kerugian negara itu, terlebih kerugian negara tersebut terjadi sejak 2014-2020 sehingga tidak ada alasan bagi pihak rekanan untuk tidak mengembalikan kerugian negara tersebut.


Henry mengatakan permasalahan tersebut kini sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat, dan pihaknya telah membuat 53 Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk 53 rekanan kepada kejaksaan untuk proses pengembalian kerugian negara tersebut, dan 102 rekanan lainnya saat ini SKK masih tahap pembuatan oleh pihak Inspektorat. 


"Sebelumnya memang kita sudah memberikan 53 SKK by name by adress ke pihak Kejaksaan, dan 102 lain nya kita berikan SK secara global, namun pihak Kejaksaan meminta agar 102 itu juga di buatkan SKK khusus agar upaya proses pengembalian kerugian negara bisa di lakukan, dan saat ini masih kita proses SKK untuk 102 rekanan lain nya," tambahnya.


Disinggung mengenai 17 SKK yang di kembalikan karena adanya perubahan terkait alamat pihak rekanan, Henry menegaskan pihaknya akan melacak pihak rekanan tersebut hingga dapat sampai pihak rekanan tersebut mengembalikan kerugian negara.


"Akan kita lacak, dan pasti akan ketemu jadi pihak rekanan jangan main-main, mereka harus punya itikad baik untuk mengembalikan, karena ini bukan lagi potensi tetapi kerugian negara jadi harus di kembalikan, akan kita kejar sampai mereka mengembalikan," tegasnya.


Untuk target pengembalian kerugian negara pemerintah kabupaten pesisir barat melalui inspektorat mengatakan, Kalau bisa dari total kerugian negara sebanyak Rp 15 Miliar itu ya dikembalikan semua. 


Jadi buat pihak rekanan harus bersikap Kooperatif dan mempunyai itikad baik, kalau justru sebaliknya harusnya pihak rekanan di blacklist (Daftar Hitam) Di LPSE Biar semua bisa melihatnya. 


Diketahui sebelumnya Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lampung Barat mencatat telah memulihkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp400 Juta, dari sejumlah kegiatan bermasalah di Kabupaten Pesisir Barat yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp15 Miliar.


Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Deddy Sutendy melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Yayan Indriyana menjelaskan dari 53 SKK pihak rekanan yang sudah mengembalikan kerugian negara rinciannya sebanyak 26 rekanan telah melakukan pengembalian dengan cara di cicil dan di berikan waktu selama 3 bulan untuk melunasi semua kerugian negara tersebut.


"Kemudian sebanyak 10 rekanan telah melakukan pelunasan pengembalian kerugian negara tersebut rinciannya, CV IM sebesar Rp26 Juta, CV 2 PB Rp33 Juta, CV GP Rp7 Juta, CV WH Rp87 Juta, PT TMP Rp13 Juta, CV GNJ Rp8 Juta, CV BAJ Rp7 Juta, CV DP Rp12 Juta, dan CV BAJ Rp4 Juta, dan 17 rekanan lain nya belum memenuhi undangan pengembalian kerugian negara karena terdapat perubahan pada alamat rekanan," ujarnya (Rido/Tim)

×
Berita Terbaru Update