Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Penyalahgunaan Dana Desa Tiyuh Karta Tulang Bawang Barat Habis Untuk Berjudi

Rabu, 16 Maret 2022 | Rabu, Maret 16, 2022 WIB Last Updated 2022-03-16T03:43:35Z


MP Tubaba - Dana Desa (DD) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperuntukkan bagi Desa dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.


Salah satunya, pelaksanaan pembangunan di Desa (Tiyuh) Karta Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung diindikasikan adanya penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2021. 


Dalam penyalahgunaan Dana Desa tersebut di bidang pelaksanaan pembangunan Taman Bermain Anak milik Tiyuh diindikasikan adanya penyalahgunaan Dana Desa Tiyuh Karta pada tahap II tahun 2021. Kamis, (7/3/2022). 


Dari informasi data yang di dapatkan Tim Aliansi Wartawan Siger (AWASI). Dana Desa Tiyuh Karta tahap II tahun 2021 untuk pembangunan tersebut senilai Rp.360.931.600.


Dikonfirmasi oleh Tim AWASI. Mantan Kepala Tiyuh Karta, Sudiyaman mengatakan bahwa pelaksanaan tersebut untuk pembangunan Taman Bermain Anak milik Tiyuh Karta dipakai karena kecewa dalam Pilkades kemarin. 


"Ini mau diangkat untuk berita, ia silahkan", jelasnya.


Lanjutnya, "Dana tersebut seratus tiga puluh atau seratus dua puluh sembilan", elaknya. 


Tim AWASI mempertanyakan, "Berarti dana itu terpakai ? ", tanya Tim saat berkunjung dikediamannya.


"Ya, memang benar dana tersebut terpakai tapi bagaimana dana sudah habis untuk berjudi", ungkapnya kepada Tim AWASI.  


Disisi lain, Camat Tulang Bawang Udik saat ditemui Tim AWASI tidak mau memberikan tanggapan terkait masalah tersebut. 


"Silahkan saja kalian langsung ke kelurahan atau Balai Tiyuh", cetusnya.


Anehnya, Inspektorat Tubaba tidak mengetahui dan laporan adanya penyalahgunaan Dana Desa Tiyuh Karta. 


Ditemui Tim AWASI di Kantor Inspektorat Tubaba Irban 5, Muslim mengungkapkan bahwasanya ia belum mengetahui dan laporan tersebut belum disampaikan. 


"Belum ada laporan, coba tanya ke Irban 2", ungkapnya.


Saat ditemui di ruangan Irban 2, belum bisa dikonfirmasikan pada saat itu tidak ada di ruangannya.


Diketahui bahwa perbuatan penyalahgunaan Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh Perangkat Desa. Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) yang dimana menyalahgunakan kewewenang yang berakibat dapat merugikan Keuangan Negara.


Akibat perbuatannya tersebut dikenai Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 20 Tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara.(Tim) 

×
Berita Terbaru Update