Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sekdes Taman Bogo : Semua Kegiatan Desa Sudah Di Atur Dalam Perdes

Kamis, 24 Februari 2022 | Kamis, Februari 24, 2022 WIB Last Updated 2022-02-24T02:08:44Z

 


MP Lampung Timur - SR selaku Sektaris Desa Taman Bogo, Kecamatan Porbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, menyebutkan bahwa semua kegiatan yang dilaksanakan Di Desa Taman Bogo, itu semua kami dilakukan sesuai dengan aturan yang telah di cantumkan dalam Praturan Desa (Perdes), Rabu (23/2/2022).


Hal tersebut disampaikan oleh SR, saat ditemui oleh tim media di kediamannya, "Bahwa seluruh kegiatan yang telah kami laksanakan berikut Masyarakat, yang ada di Desa Taman Bogo ini, itu berdasarkan aturan yang tercantum didalam aturan Perdes, apapun kegiatan yang kami lakukan."


"Baik dalam kegiatan dibidang pembangunan, pertanian, perkebunan, upah tukang pekerja, kegiatan Poktan sampai diupah pekerja membajak lahan yang gunakan traktor, itu ikut dalam aturan Perdes yang telah disepakati oleh masyarakat Desa Taman Bogo," ujar SR.


"Mesin traktor tersebut adalah bantuan yang telah disalurkan oleh Pemerintah, pada tahun 2018 lalu, alat tersebut guna untuk mempermudah anggota kelompok tani yang ada di Desa Taman Bogo, dalam pelaksaan kegiatan yang menggunakan alat bantuan tersebut. Hal itu pun tercantum dalam aturan Perdes, yang harus diikuti untuk dilaksanakan." Tambah dia


Lanjut dia, “Untuk upah bagi pekerja yang menggunakan mesin traktor tersebut, baik pekerja dari luar desa maupun pekerja yang memang anggota Poktan, upah nya tidak kami bedakan kami samakan semua. Dimana biaya pemakaian mesin itu kami buatkan tarif Rp.600.000 ;-Hektar nya. Dan yang perlu sampean ketahui, hal itu atas hasil dari kesepakatan yang telah dicantumkan dalam aturan Dan Praturan Desa (Perdes)." Kata SR


Lebih lanjut dia mengatakan, "Dan untuk hal ini perlu saya tegaskan kembali, bahwa Aturan yang dibuatkan melalui Praturan Desa (Perdes), itu yang membuat adalah Masyarakat, bukan Kepala Desa, atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dalam aturan yang telah dibuatkan melalu Perdes, Kepala Desa hanya menyetujui, dan diketahui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD)."


Tambah dia "Oh iya perlu sampean ketahui dalam hal ini bukan hanya sampean saja yang telah menemui saya, untuk mempertanyakan permasalahan dibidang Poktan di Desa ini, Ada juga oknum LSM yang sudah cukup kenal baik dengan saya. Bahkan dia sampai dua Kali menemui saya di rumah ini untuk minta keterangan terkait bantuan berikut Dana hibah Puap dan data Poktan dengan saya, tetapi tidak saya kasih," tutup SR. (Fat/Tim)

×
Berita Terbaru Update