Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Parkir Dipinggir Pantai, Motor Hilang Digasak Maling

Rabu, 16 Februari 2022 | Rabu, Februari 16, 2022 WIB Last Updated 2022-02-17T16:24:47Z


MP Pesisir Barat - Setiap orang pasti tidak ingin kehilangan kendaraan bermotor mereka. Namun, kenyataannya di zaman sekarang ini banyak sekali aksi kriminalitas yang terjadi.

Pencurian motor sering terjadi dan bisa menimpa siapa saja, kapan saja dan dimana saja.

Korban, Sara Sabrina Binti Abdil Kholis, Warga Pekon Labuhan Mandi, Kecamatan Way Krui Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menjadi korban pencurian sepeda motornya.

Saat itu kendaraannya parkir di pinggir pantai Pekon (Desa) Lintik, Kecamatan Krui Selatan,    pada saat korban hendak pulang kerumah, korban terkejut ketika melihat motor honda beat kesanyangan sudah tidak ada lagi ditempat parkir.

Setelah kejadian tersebut, korban yang didampingi orang tuanya langsung melaporkan kasus pencurian ke Polsek Pesisir Tengah dengan Nomor: LP / B /       / II / 2022 / SPKT/SEK PETENG /RES LAMBAR / POLDA LMP, Tanggal 14 Februari 2022.

Menurut saksi, Hendri Riyando mengatakan kasus pencurian itu terjadi di pinggir pantai Pekon Lintik , Kecamatan Krui Selatan, pada hari Senin, 14 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, Kapolres Lampung Barat Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman yang diwakili oleh Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan mengatakan setelah mendapatkan laporan polsek pesisir tengah bahwa ada kejadian kehilangan satu unit sepeda motor, anggota unit reskrim dengan dipimpin IPDA Kasiyono, S.E, bergerak cepat melakukan pengecekan TKP dan memeriksa daerah seputaran tempat kejadian.

Anggota polsek dibantu oleh masyarakat akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di pinggir pantai dan Barang Bukti sepeda motor yang telah dalam keadaan kunci kontak di rusak menggunakan Kunci Liter "T" yang di simpan oleh pelaku di dalam semak-semak.

Setelah dilakukan introgasi orang yang di amankan diketahui namanya adalah Inisial R Alias M akhirnya mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian motor tersebut bersama rekanya yang sempat melarikan diri.

Kemudian anggota membawa pelaku ke mapolsek pesisir tengah guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk sementara team masih melakukan pengejaran pelaku lainnya. 

Adapun Barang Bukti yang disita:
- 1 (satu) patahan besi yg berbentuk pipih (patahan kunci T)
- 1 (satu ) buah kontak motor merk honda
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam Nomor Polisi BE 4358 XF, noka : MH1JM212XKK520356, nosin : JM21E2497886.
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat Warna Hitam Nomor Polisi BE 4358 XF, noka : MH1JM212XKK520356, nosin : JM21E249788

Pelaku di kenakan pasal melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman  7 tahun penjara.

Selain itu kapolsek pesisir tengah "Mengimbau kepada masyarakat, untuk memarkirkan kendaraan bermotor di tempat yang mudah diawasi. Selain itu, beri kunci pengaman ganda agar motor tidak menjadi sasaran pencurian," tandasnya. (Rido)

×
Berita Terbaru Update