MP Bandar Lampung – Kematian Joni Iskandar, tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), memicu sorotan dari kalangan akademisi dan pegiat hak asasi manusia. Kriminolog Universitas Indonesia (UI) mendesak kepolisian melakukan rekonstruksi secara transparan, sementara LBH Bandar Lampung mengecam dugaan terjadinya extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.
Joni Iskandar diamankan aparat gabungan dari Polresta Bandar Lampung dan Polres Lampung Timur di kediamannya di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, pada Rabu (3/6/2026). Namun sehari kemudian, keluarga menerima kabar bahwa Joni telah meninggal dunia.
Istri korban, Apriliani, mengaku suaminya dibawa petugas dalam kondisi sehat dan tidak melakukan perlawanan saat penangkapan. Namun, jenazah yang dipulangkan ke keluarga disebut memiliki sejumlah luka di tubuh.
Keluarga mengaku menemukan memar, dugaan patah tulang, serta beberapa luka tembak pada tubuh korban. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai proses penangkapan yang dilakukan aparat.
Menanggapi kasus tersebut, Kriminolog Universitas Indonesia menilai perlu adanya langkah terbuka dari kepolisian untuk menjelaskan kronologi kejadian secara utuh melalui rekonstruksi dan pemeriksaan yang transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sementara itu, Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mengecam dugaan tindakan di luar proses hukum yang menyebabkan kematian korban.
“Kami membuka pengaduan bagi siapa pun yang menjadi korban dugaan tindakan extrajudicial killing atau kesewenangan kepolisian,” kata Prabowo dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2026).
Menurut dia, keluarga korban memiliki hak untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada berbagai lembaga pengawas, seperti Divisi Propam Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Prabowo juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila merasa menjadi korban tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.
“Supremasi hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan. Pembunuhan di luar proses hukum merupakan bentuk kekerasan negara yang tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
LBH Bandar Lampung menyatakan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan tindakan extrajudicial killing maupun bentuk penyalahgunaan kewenangan lainnya.
Di sisi lain, Polresta Bandar Lampung membantah tudingan adanya tindakan di luar prosedur dalam proses penangkapan Joni Iskandar.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan Joni merupakan DPO kasus curanmor dan penodongan menggunakan senjata api rakitan. Saat hendak diamankan, tersangka disebut melakukan perlawanan, melukai petugas, dan berupaya melarikan diri.
Menurut Gigih, anggota telah menjalankan tahapan penggunaan kekuatan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, mulai dari imbauan, peringatan lisan, hingga tembakan peringatan.
“Namun seluruh peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,” kata Gigih.
Polisi juga menyebut Joni diduga merupakan pengguna aktif narkotika yang memengaruhi tingkat agresivitasnya saat proses penangkapan berlangsung.
Kasus kematian Joni kini menjadi perhatian publik dan memunculkan tuntutan agar seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurut Ahli
Sementara itu, berdasarkan perspektif kriminologi, peristiwa tersebut menunjukkan adanya perbedaan narasi antara keluarga korban dan aparat penegak hukum yang perlu diuji melalui mekanisme investigasi yang objektif. Karena berujung pada hilangnya nyawa seseorang, maka proses pembuktian harus mengedepankan bukti forensik, hasil autopsi, keterangan saksi, serta rekonstruksi kejadian yang transparan.
Penggunaan kekuatan yang menyebabkan kematian merupakan bentuk tindakan paling ekstrem dalam penegakan hukum sehingga harus memenuhi prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas dan akuntabilitas. Terlepas dari status seseorang sebagai terduga pelaku kejahatan, negara hukum menghendaki bahwa setiap tindakan penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, penting bagi seluruh pihak untuk menunggu hasil penyelidikan yang komprehensif agar tidak terjadi penghakiman baik terhadap korban maupun terhadap aparat sebelum fakta-fakta terungkap secara utuh.
Saat ini, yang dibutuhkan adalah pembuktian ilmiah dan hukum. Jika tindakan tegas memang dilakukan karena adanya ancaman yang membahayakan petugas, maka hal itu harus dapat dibuktikan.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran prosedur, maka mekanisme akuntabilitas juga harus berjalan. Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. (*)
