Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kakek Tiri Setubuhi Cucu di Bawah Umur, Kurang 1 X 24 Jam Berhasil Ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Tubaba

Kamis, 05 Maret 2026 | Kamis, Maret 05, 2026 WIB Last Updated 2026-03-05T08:57:05Z


MP Tubaba - Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat bersama Polsek Tumijajar amankan seorang Kakek Tiri yang melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur kepada cucu tirinya sendiri yang terjadi di Tiyuh Margodadi, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.


Berkat kesigapan Personil Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba bersama Anggota Reskrim Polsek Tumijajar, dalam waktu kurang dari 1 X 24 Jam tersangka telah berhasil di tangkap di rumahnya tanpa adanya perlawanan. 


"Adapun identitas Tersangka yang ditangkap berinisial SR (56) Warga Desa Braja Emas Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur, sedangkan Korban berinisial DN (12) Warga Tiyuh Margodadi, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tubaba," Jelas Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K.,M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi S.H.,M.H., pada Kamis (05/03/2026). 


Lanjut, terang AKP Juherdi bahwa pada hari Selasa, tanggal 03 Maret 2026 sekira Pukul 05.00 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Margodadi, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, korban menceritakan kepada pamannya bahwa dirinya telah mengalami kejahatan seksual yang dilakukan oleh kakek tirinya (Tersangka).


"Berbekal informasi yang di peroleh dari korban, pamannya pun berusaha menanyakan kejadian itu kepada Tersangka, akan tetapi Tersangka justru marah dan menyangkal telah melakukan tindakan asusila kepada Korban. Karena paman Korban merasa Tersangka tidak jujur, akhirnya dirinya menceritakannya kepada aparatur desa setempat, dan kemudian paman korban disarankan untuk melaporkannya kepada pihak berwajib. Lalu paman Korban bersama ibu dan Korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tulang Bawang Barat," terang Kasat Reskrim.


Selanjutnya, setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim gabungan Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba bersama Anggota Reskrim Polsek Tumijajar melakukan penangkapan kepada tersangka di rumahnya di Desa Margodadi, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tubaba tanpa perlawanan. 


"Setelah diinterogasi tersangka pun mengakui perbuatannya. Lalu tersangka di bawa ke Mapolres Tubaba guna pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. 


Atas Perbuatan Tersangka


Tersangka terancam Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun dan minimal 10 Tahun penjara.

×
Berita Terbaru Update