MP Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP), menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain itu, keterbukaan informasi publik juga salah satu cara untuk mencegah adanya perilaku korupsi di Indonesia.
“Sebagaimana kita ketahui, keterbukaan informasi adalah fondasi utama bagi tegaknya tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas. Ini juga sebagai penjagaan korupsi di seluruh penjuru tanah air,” ujar, Komisioner KIP, Samrotunnajah Ismail, dilansir dari laman RRI, Jumat (26/9/2025).
Saat memberikan sambutan di acara Lokakarya Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025, ia menjelaskan, tahun 2025 menjadi tahun kelima penyusunan IKIP yang berfungsi sebagai instrumen strategis untuk mengukur implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik di 34 provinsi.
Selanjutnya, ia mengungkapkan bahwa lokakarya juga menggali isu strategis yang menjadi tantangan dan peluang keterbukaan informasi.
“Hasil IKIP menunjukkan peningkatan yang menggembirakan, meski masih berada pada kategori sedang, dengan nilai 2024 sebesar 75,65. Kita akan membahas kesenjangan digital bagi kelompok rentan dan daerah 3T, kebebasan berekspresi, pembatasan hukum, hingga keterkaitan keterbukaan informasi,” jelasnya.
Sementara itu, Executive Director Puskaha, Yenti Nurhidayat, menegaskan informasi publik merupakan hak masyarakat yang wajib disediakan oleh badan publik.
Ia menyebutkan, aparatur negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan keterbukaan informasi berjalan sesuai dengan amanat UU.
“Pada dasarnya informasi publik itu adalah informasi yang harus disediakan oleh badan publik. Nah, siapa yang menyediakan? Tentu saja aparatur negara yang ada di badan publik,” tutupnya.