Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Persoalan Isu Kriminalisasi Oleh Polres Lampung Tengah, APH Seharusnya Hadir Di Tengah Rakyat

Kamis, 21 Agustus 2025 | Kamis, Agustus 21, 2025 WIB Last Updated 2025-08-21T01:31:42Z

 


MP Lampung Tengah — Terkait isu kriminalisasi oleh Polres Lampung Tengah kepada masyarakat, Pernyataan tersebut langsung di Tanggapi kritis oleh Ketua Aliansi Pemuda Save Democracy And Care Indonesia yang merupakan salah satu Putra Daerah Asal Lampung Tengah, Agam kusuma yuda, S.Pd. mempertanyakan klaim aparat terkait keberadaan provokator.


Agam menjelaskan Polres Lampung Tengah sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya hadir di tengah rakyat dan harus ikut merasakan penderitaan rakyat. 


“Polisi harus di tengah-tengah rakyat, harus merasakan penderitaan rakyat, harus merasakan kesulitan rakyat, harus mendengar jeritan hati rakyat,” Ujar Agam Anak Tuha


Menyusul penjelasan resmi Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, terkait dugaan kriminalisasi warga dalam perkara pendudukan lahan milik PT Bumi Sentosa Abadi (BSA), Ketua Umum Aliansi Pemuda Save Democracy And Care Indonesia, Agam Kusuma Yuda yang akrab dengan sapaan Agam Anak Tuha menyatakan bahwa keterangan tersebut belum sepenuhnya menjawab substansi masalah yang berkembang di tengah masyarakat.


Menurut Agam Anak Tuha, penegasan Polres bahwa proses hukum sudah memasuki tahap penyidikan justru semakin menimbulkan kekhawatiran masyarakat kecil akan potensi kriminalisasi.


“Kami menghormati proses hukum, tetapi jangan sampai hukum dijadikan alat untuk melemahkan masyarakat. Warga yang sejak turun-temurun menempati dan mengelola tanah tersebut tidak bisa serta-merta dianggap melawan hukum hanya karena ada klaim perusahaan berdasarkan HGU,” tegas Agam Anak Tuha, Selasa (19/8/2025).


APSDCI Menyayangi sikap yang di ambil Polres Lampung tengah. Menurut Agam Anak Tuga, aparat seharusnya berdiri di tengah sebagai pengayom masyarakat, bukan terlihat condong membela kepentingan perusahaan. Ia menyatakan, Aliansi Pemuda Save Democracy And Care Indonesia (APSDCI) akan terus mengawal proses ini agar masyarakat tidak menjadi korban stigmatisasi.


Agam Anak Tuha juga mempertanyakan klaim Polres yang menyebut terdapat dua Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT BSA di lokasi tersebut. Menurutnya, HGU bukanlah hak kepemilikan mutlak, melainkan hak guna yang tunduk pada persyaratan tertentu.


“Kalau HGU itu benar-benar sah dan aktif, apakah sudah dipenuhi kewajiban-kewajiban perusahaan terhadap negara dan masyarakat? HGU tidak boleh dipakai sebagai senjata untuk menggusur rakyat. Apalagi rakyat yang sudah puluhan tahun hidup di sana,” tambahnya.


Disisi lain Ketua Korwil Lampung Tengah APSDCI sekaligus Ketua Karang Taruna Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah yaitu Yudha Padriyadi SE menanggapi serius Terkait pernyataan Polres bahwa sudah ada lima saksi diperiksa namun belum ada tersangka, Yudha Anak Tuha menilai hal itu masih menyisakan tanda tanya besar.


“Kalau memang belum ada tersangka, jangan dulu memberi opini ke publik seolah-olah ada pihak yang bersalah. Ini rawan menggiring stigma negatif terhadap masyarakat. Aparat seharusnya fokus pada mediasi dan solusi, bukan sekadar penyidikan,” jelasnya.


Ia juga mengkritisi penyebutan adanya dugaan oknum yang memfasilitasi pendudukan lahan.


“Kalau memang ada oknum, sebutkan siapa orangnya, jangan melempar isu yang bisa menimbulkan fitnah. Jangan sampai istilah ‘oknum’ ini jadi tameng untuk mengkriminalisasi para pejuang tanah,” tegas Yuda.


Lebih lanjut, APSDCI menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar masyarakat tidak kehilangan haknya.


“Kami mendukung Polres menjaga kamtibmas, tapi jangan sampai rakyat kecil justru dikorbankan. Penegakan hukum harus transparan, imparsial, dan tidak berat sebelah,” pungkas Yudha.

×
Berita Terbaru Update