Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pelantikan & Orientasi Kelembagaan PTPS Kecamatan Gedung Surian Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 di Lampung Barat

Senin, 22 Januari 2024 | Senin, Januari 22, 2024 WIB Last Updated 2024-01-22T10:31:34Z


MP Lampung Barat - 53 (Lima puluh tiga) dari 5 (lima) Desa/Pekon Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) se-Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat resmi dilantik. Pelantikan dilakukan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Gedung Surian Romi Destu Yarta.


Pelantikan tersebut, sekaligus dilaksanakannya Pembekalan dan Bimbingan Teknis yang berlangsung di Balai Pekon Ciptawaras, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat. Senin, (22/1/24). 


Adapun yang hadir dalam pelantikan tersebut, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Gedung Surian Romi Destu Yarta, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, partisipasi masyarakat dan humas Siti Makrifah, S.I.Kom, Rozali Bangsawan, S.Ag.M.Ag selaku divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Korsel Panwaslu Kec. Gedung Surian, Ibu Camat Gedung Surian, Uspika, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Peratin, LHP, PPK, PPS se-Kecamatan Gedung Surian dan Pemateri Bimbingan Teknis yang di isi oleh Panwaskab tahun 2017/2018 Doni Rosadi, S.Pd.


Doni Rosadi S.Pd. selaku Pemateri Bimbingan Teknis mengatakan, PTPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa dalam menjalankan tugasnya. Tugas utama PTPS Pemilu 2024 adalah memastikan pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.


"Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, beberapa tugas PTPS Pemilu 2024 antara lain, Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu,Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu; Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu, Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa," kata Doni. 


Selain tugas tersebut, Anggota Panwaslu Kecamatan Gedung Surian Bang Jali panggilan akrab sapaannya dan Siti Makrifah menambahkan, disela sesi penyampaian materi kepada PTPS Pemilu juga memiliki wewenang antara lain; Menyampaikan keberatan terhadap dugaan pelanggaran atau kesalahan dalam administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara; Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; PTPS Pemilu 2024 juga dapat melakukan koordinasi atau konsultasi dengan PTPS di tempat lain setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.


"Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di TPS saat Pemilu harapannya jauh lebih berperan aktif dalam segala hal sebagaimana tugas, wewenang, kewajiban pengawas Pemilu," pungkasnya. (*)

×
Berita Terbaru Update