Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pengadaan Belanja Dinas Perhubungan Tubaba Diduga Melanggar Peraturan

Rabu, 01 November 2023 | Rabu, November 01, 2023 WIB Last Updated 2023-11-01T03:46:05Z


MP Tubaba - Berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam Perpres disebutkan, bahwa metode pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas: E-purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Tender Cepat dan Tender.


Salah satunya metode pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa yang mengunakan Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).


Dalam pelaksanaan Pengadaan Langsung Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) pada tahun anggaran 2023, diduga melanggar Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa.


Ditelusuri Portal Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Pemerintah Kabupaten Tubaba pada Dinas Perhubungan (Dishub) mengadakan belanja  tagihan listrik dengan jenis pengadaan barang senilai pagu Rp.864.000.000,00 memakai Metode Pemilihan Pengadaan Langsung.


Berdasarkan Peraturan diatas, bahwa metode pemilihan yang mengunakan Pengadaan Langsung paling banyak Rp.200.000.000,00.


Saat ditemui di ruangan kerjanya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tubaba diwakilkan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Rudi Saputra menjelaskan bahwa pengadaan pembayaran tagihan PJU tersebut dikelola mulai dari Pemda sampai Islamic Center.


"Masalah pengadaan pembayaran tagihan PJU sejumlah KWH PJU kita, sementara 24 KWH yang kita kelola mulai dari Pemda sampai Islamic Center, dengan pagu anggaran Rp.864.000.000,00", jelas Rudi.


Rudi menambahkan, "Kita mengunakan teknis pembayaran Token listrik PJU dan kita pakai pihak ketiga yaitu agen BRI link", cetusnya.


Lanjutnya, "Itu perbulan berkisaran Rp.70.000.000,00 sampai Rp.75.000.000,00 jutaan dengan kontrak satu tahun, dengan mengunakan metode Pengadaan Langsung", ungkap Rudi.


Disisi lain, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Tubaba, Budi Darma mengatakan bahwa Pengadaan Langsung dilaksanakan dibawah anggaran Rp.200.000.000,00. Rabu, (1/11/2023).


"Pengadaan langsung dibawah Rp.200 juta", tegas Kabag BPBJ. (Red).

×
Berita Terbaru Update