Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pelanggaran Dishub Tubaba, AWASI: Gagalnya Perencanaan Diakibatkan Tidak Kompetensi

Kamis, 02 November 2023 | Kamis, November 02, 2023 WIB Last Updated 2023-11-02T00:32:54Z


MP Tubaba - Mewujudkan kontrol sosial, kritik, koreksi dan saran terhadap Pemerintah. Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) diduga gagalnya perencanaan diakibatkan aparat pelaksana tidak kompetensi.


Dengan adanya kegagalan perencanaan yang tidak sesuai peraturan, maka pelaksanaan tersebut tidak efektif dan efisien serta tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Pengadaan Barang dan Jasa.


Sedangkan, Kompetensi adalah serangkaian pengetahuan, kemampuan, keterampilan, pengalaman, dan perilaku yang mengarah pada kinerja yang efektif dalam aktivitas individu.


Demisioner Sekretaris Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Bandar Lampung sekaligus Pendiri AWASI, Sandi Chandra Pratama, S.Psi menyayangkan tindakan yang dilakukan pihak Dinas Perhubungan Tubaba yang diduga tidak kompetensi.


"Kita sayangkan tindakan Dinas Perhubungan Tubaba melakukan pengadaan tidak sesuai dengan aturan yang ada dan diduga aparat pelaksana kegiatan tersebut tidak kompetensi dalam melaksanakan tugasnya", ungkap Sandi. Kamis, (2/11/2023).


Sandi menambahkan, "Dinas Perhubungan Kabupaten Tubaba pada Tahun Anggaran 2022 membelanjakan tagihan listrik dengan pagu Rp.294.750.000,00 juga mengunakan metode pemilihan Pengadaan Langsung yang tidak sesuai dengan peraturan tentang pengadaan barang dan jasa", cetusnya.


Lanjutnya, "Saya berharap kepada Pj. Bupati, DPRD dan Inspektorat Tubaba untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait adanya pelanggaran tersebut", harapan Putra Daerah Tubaba.


Berita sebelumnya,

Merujuk pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 149 ayat (1) disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi: Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran dan Pengawasan.


Adanya Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) atas belanja tagihan listrik pada Tahun Anggaran 2023.


Anggota DPRD Tubaba Kadarsyah menjelaskan bahwa adanya pelanggaran Peraturan Perundang-undangan pengadaan di Dishub akan koordinasi kepada Pimpinan. Rabu, (1/11/2023).


"Kita akan koordinasi ke Pimpinan atas adanya pelanggaran tentang pengadaan di Dinas Perhubungan Tubaba dan secepatnya kita panggil", tegas Kadarsyah. (red)

×
Berita Terbaru Update