Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pekerjaan Jalan Ruas Provinsi Lampung, Diduga Mantan Oknum TNI Lakukan Pungli

Sabtu, 10 Juni 2023 | Sabtu, Juni 10, 2023 WIB Last Updated 2023-06-10T13:11:16Z

 


MP Tubaba - Pungutan Liar (Pungli) adalah praktik tidak etis dan ilegal, di mana seseorang meminta uang dari orang lain sebagai imbalan, atas layanan atau hak yang seharusnya diberikan secara gratis atau dengan biaya tetap.


Pungutan liar termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.


Diduga oknum pensiun TNI melakukan Pungutan Liar (Pungli) di Pekerjaan Provinsi Lampung Preservasi Jalan Ruas Penumangan di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).


Dikonfirmasi, Salah satu supir truk yang tidak ingin disebut mengatakan bahwa dalam pekerjaan pengerukan tanah dipinggiran jalan ruas Penumangan, Mantan Oknum TNI (S) meminta Rp.50.000.00/mobil.


"Ia bang, tiap mobilnya (S) diminta sama dia Rp.50.000 rupiah tapi saya tidak tau apa kegunaannya", ungkapnya.


Sementara, Kepala Pelaksana Lapangan, Ayong menjelaskan bahwa kegiatan pekerjaan jalan ruas Penumangan sudah ada dana operasional. Sabtu, (10/6/2023).


"Ada untuk operasional makan minumnya, kalau masalah tanah tanyain aja kepada dia itu (S)", jelasnya.


Disisi lain, S yang mengatasnamakan Mantan Oknum TNI menjelaskan bahwa tidak dikenakan biaya tapi dikasih.


"Tidak dikenakan biaya, Ia wajar-wajar saja kami dikasih untuk operasional", pungkasnya.


Diketahui bahwa Pungutan Liar (Pungli) salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.


Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1, berbunyi : siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan (9) tahun.(Dwi/Tim)


×
Berita Terbaru Update