Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Rapat Paripurna Persetujuan Raperda Inisiatif DPRD Pesisir Barat

Senin, 20 Maret 2023 | Senin, Maret 20, 2023 WIB Last Updated 2023-03-22T03:42:38Z
Foto. Ist

MP Pesisir Barat – Wakil Bupati Pesisir Barat, A. Zulqoini Syarif, menghadiri Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Inisiatif DPRD Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2023 yang dilaksanakan di Aula Rapat Gedung DPRD Lantai III.Senin (20/03/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut diatas, Ketua DPRD; Wakil Ketua I; Wakil Ketua II; Staf Ahli Bupati; Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pelaksana di Lingkup Kabupaten Pesisir Barat; Forkopimda Pesisir Barat dan Lampung Barat;Tenaga Ahli Fraksi; Insan pers; dan para tamu undangan.

Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan regulasi/aturan perundang-undangan dalam pelaksanaan roda pemerintahan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat.

Dalam sambutannya, Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal, yang dalam hal ini di wakili oleh Wakil Bupati Pesisir Barat, A.Zulqoini Syarif, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas kebersamaan dalam pembangunan di Bumi Para Sai Batin dan Para Ulama (Julukan Kabupaten Pesisir Barat/Krui) yang kita cintai ini. Beliau berharap, hubungan baik antara Eksekutif dan Legislatif terus terpelihara dengan dilandasi saling pengertian yang positif untuk kepentingan rakyat dan pembangunan Kabupaten Pesisir Barat.

“Kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan Daerah yang terus terpelihara menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai agenda pembangunan Kedepan”, Ujar Wakil Bupati.

Dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terdapat tahapan fasilitasi atau pengawasan oleh Gubernur sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Wakil Bupati Pesisir Barat menambahkan bahwa Peraturan Daerah merupakan produk hukum yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk juga di Kabupaten Pesisir Barat. Beliau juga berharap, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Inisiatif kali ini dapat mewujudkan Pemerintahan yang baik (Good Governance) di wilayah Pemkab Pesisir Barat.

“Peraturan Daerah merupakan salah satu produk hukum yang berlaku di NKRI tidak terkecuali di Kabupaten Pesisir Barat. Oleh karenanya, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Pesisir Barat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang baik (Good Governance) di Kabupaten Pesisir Barat”, tambah Wakil Bupati.

Reza Fahlevi dari partai PKB fraksi 2 DPRD kabupaten pesisir barat menyampaikan Raperda hari ini mengesahkan satu Raperda tentang pemukiman miskin dan kumuh, karena ini sangat penting tidak kemungkinan kedepannya pesisir barat akan banyak pembangunan perumahan perumahan dan itu harus kita atur dari sekarang karena nanti harus sesuai dan akurat, serta mekanisme aturannya harus terlaksana dan terealisasikan selain itu ada sanksinya yaitu sanksi admistratib dan pidana, contoh seperti aturan sumur dan mck yang harus berjarak 7 meter dan juga tempat pembuang sampah akhir. maka kalau itu dilanggar maka akan ada teguran admistratib dari dinas terkait serta kalau berlanjut ke pidana maka akan di proses oleh aph, jelas Reza. (Rido)
×
Berita Terbaru Update