Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Surat Edaran Camat Diduga Tidak Dihiraukan Perangkat Desa

Senin, 23 Januari 2023 | Senin, Januari 23, 2023 WIB Last Updated 2023-01-23T14:58:53Z

 

Poto hanya Ilustrasi Sebagai Surat Edaran (SE) Dari Kecamatan Mengenai Perangkat Tiyuh Yang Merangkap Jabatan

MP Tubaba - Permasalahan Perangkat Desa merangkap jabatan belum juga dilaksanakan Kepalo Tiyuh di Wilayah Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung. 


Sesuai Surat Edaran Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tubaba tentang "Perangkat Tiyuh Yang Merangkap Sebagai Tenaga Honorer", berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Kenyataannya masih ada beberapa Perangkat Desa, masih merangkap jabatan sebagai Tenaga Honorer di suatu Lembaga atau Instansi Pemerintah.


Hal ini membuktikan lemahnya Pemerintahan dalam menerapkan suatu aturan. Sepertinya peraturan hanya sekedar diucapkan saja.


Salah satu narasumber Perangkat Desa yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan ke awak media bahwasanya, masih ada Perangkat Desa yang belum mengundurkan diri.


"Bagaimana, kok masih ada yang tidak mau mundur dari Aparatur Tiyuh", ungkapnya pasa, Senin (23/1/2023).


Disisi lain, Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah yang di Pimpin oleh Penjabat (PJ) Adirsyah menjelaskan, Aparatur Tiyuh Panaragan yang merangkap Tenaga Honorer sudah mengundurkan diri dari Perangkat Desa.


"Sudah kita tegaskan dan alhamdulillah Aparatur Tiyuh Panaragan yang merangkap sebagai Tenaga Honorer sudah mengundurkan diri", jelasnya pada wartawan


Berita sebelumnya, menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi 1 (Satu) DPRD Tubaba Fraksi Partai Gerindra Yantoni menegaskan Kepalo Tiyuh harus mengambil sikap dan tindakan secepatnya.


"Seharusnya Kepalo Tiyuh bisa mengambil sikap tegas memberhentikan Perangkat Tiyuh yang merangkap Jabatan, karena ini dipandang kesalahan Kepalo Tiyuh yang lalai sehingga mengakibatkan kerugian Negara", tegasnya.


Yantoni menambahkan, "Apabila tidak melakukan, Kepalo Tiyuh harus mempertanggungjawab secara hukum artinya adanya kerugian Negara itu diakibatkan atas Kepalo Tiyuh", ungkapnya.


Lanjutnya, "Apabila tidak secepatnya dilakukan oleh Kepalo Tiyuh, DPRD melalui Komisi satu akan memanggi Kepalo Tiyuh, Camat, Dinas PMD, dan Inspektorat untuk mengadakan hearing", pungkasnya. (Bm)

×
Berita Terbaru Update