Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Perangkat Pekon Di Pesibar Mengeluh Lantaran Sudah 5 Bulan Belum Terima Siltap

Sabtu, 10 Desember 2022 | Sabtu, Desember 10, 2022 WIB Last Updated 2022-12-10T07:51:54Z


MP Pesisir Barat - Para perangkat Pekon (Desa) di Pesisir Barat Lampung meradang lantaran sudah lima bulan gaji mereka belum dibayarkan. Merekapun mengeluhkan sebab hingga awal Desember penghasilan yang mereka harap-harapkan itu belum juga ada kepastian.


Salah satu perangkat Pekon di Pesisir Barat mengatakan, mereka belum menerima gaji Priode Agustus-Desember 2022.


" Iya betul, sejak Agustus kami belum gajian, kawan-kawan yang lain juga sudah pada mengeluh," ucap perangkat Pekon yang minta identitasnya dirahasiakan. Sabtu (10/12/2022).


Salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya membernarkan bahwa pengahasilan tetap (siltap) peratin dan aparat pekon belum terbayarkan.


Untuk siltap peratin dan aparatur pekon belum terbayarkan sejak bulan agustus sampai sekarang belum terbayarkan.


"Kami sudah pernah menanyakan kepada dinas terkait masah siltap yang belum terbayarkan, sepertinya akan dibayarkan dalam jangka waktu dekat ini tapi bisa jadi untuk peratin dan aparatur pekon tapi tidak semuanya dan akan terhutang sekitar 2-3 bulan." Ucap narasumber


Selain itu narasumber berharap kepada pemerintah daerah agar bisa secepatnya membayar siltap peratin dan aparatur pekon mengigat sudah masuk lima bulan dan sudah masuk akhir tahun.


Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Zukri Amin membenarkan bahwa siltap peratin dan aparatur pekon memang belum terbayarkan karena kondisi keuangan.


"Benar belum terbayarkan karena kondisi keuangan, kita juga sudah sering mengajuan untuk pembayaran siltap peratin, aparatur pekon dan Lhp."


Pihak pemerintah kabupaten pesisir barat tetap berupaya untuk melakukan pembayaran atas siltap peratin dan aparatur pekon sehingga di tahun 2022 tidak ada terhutang lagi. Katanya


Kalau untuk lebih jelas bisa di tanyakan langsung Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) karena Dinas PMP Sipatnya hanya memberikan usulan.


"Siltap itu hak peratin dan aparat pekon jadi minta atau tidak diminta harus dibayarkan karena mereka sudah bekerja".


Kalau harapan penghasilan tetap peratin, aparatur pekon bisa semuanya terbayarkan sehingga tidak ada lagi terhutang. Pungkasnya. (Rido)

×
Berita Terbaru Update