Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

LPHPA Minta Kemenag Provinsi Evaluasi dan Monitoring Madrasah Ramah Anak

Selasa, 08 November 2022 | Selasa, November 08, 2022 WIB Last Updated 2022-11-08T13:34:10Z

 


MP Pesisir Barat - Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN 1 Krui) Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat Lampung mengarahkan sebanyak 13 siswa untuk mencari sekolah lain sedang 1 murid masih tetap bertahan (Tidak mau pindah sekolah). Selasa (08/11/2022).


Toni Fisher Direktur Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Provinsi Lampung angkat bicara terkait langkah - langkah yang diambil oleh pihak sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN 1 Krui).


"Keterlaluan, Bagi saya penerapan sanksi kepada siswa yang berbuat kesalahan yang dibuat oleh sekolah tersebut".


Seharusnya bila sekolah mau membuat peraturan tata tertib (Tatib) sekolah harus melihat juga pada karakter lingkungan dan daerah serta keadaan jaman.


"Masih pantas atau tidak penerapan sanksi yang berasal dari peraturan sekolah seperti itu".


Apakah sekolah yang berbasis agama, yang diharapkan bisa membentuk karakter dan perilaku anak secara agama itu dalam pembuatan dan penetapan peraturan dan tata tertib sekolah melibatkan seluruh orangtua siswa dan meminta pendapat anak. 


Kepala sekolah sudah tahu program yang namanya sekolah/madrasah ramah anak, program yang memang dibuat oleh pemerintah pusat melalui Kementerian pendidikan, kementrian agama dan kementrian PPPA. Ucap Toni Fisher


Semestinya Plt. Kepala Sekolah man 1 krui tahu bahwa dalam program sekolah atau madrasah ramah anak tidak hanya berbicara infrastruktur saja, tapi bagaimana paradigma mendidik dan mengajar ada perubahan.


Para pendidik dan warga sekolah itu semestinya harus mengerti dan memahami hak - hak anak, sekolah juga harusnya punya program yang berbasis hak anak. 


Jadi tidak hanya tertera di Undang - undang perlindungan anak tapi juga tertera jelas di konvensi hak anak melalui Kepres 36 tahun 1990, jelas sekali ada di pasal 28, 29 ttg hak hak anak di bidang pendidikan, dan jelas sekali tertera di pasal 54 undang undang perlindungan anak. Terangnya 


"Saya mendorong agar Kemenag provinsi Lampung, untuk mengadakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan penerapan madrasah ramah anak, terkait hak - hak anak tersebut".


Sehingga perlindungan anak benar - benar dilakukan oleh semua stakeholder pemerintah daerah baik wewenang provinsi maupun wewenang kabupaten/kota. Pungkasnya (Rido)

×
Berita Terbaru Update