Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Maraknya Pengecor Di SPBU Menyancang, Dinas Perikanan dan Diskoperindag Angkat Bicara

Sabtu, 08 Oktober 2022 | Sabtu, Oktober 08, 2022 WIB Last Updated 2022-11-16T20:50:22Z

 


MP Pesisir Barat - Vidio Viral yang memperlihatkan para pengendara pengecor bahan bakar minyak subsidi yang terjadi di SPBU nomor: 24.345.29 Menyancang, Pekon Penggawa V Ilir Kecamatan Karya Penggawa Kabupaten Pesisir Barat Lampung. Sabtu, (08/20/2022)


Dinas Perikanan Pesisir Barat Meminta kepada pihak SPBU untuk tidak mengatas namakan nelayan setiap transaksi dengan jumlah besar tampa adanya surat rekomendasi dari dinas terkait.


"Dinas Perikanan meminta spbu untuk tidak mengatas namakan nelayan apalagi setiap transaksi dengan jumlah besar jika tidak ada surat rekomendasi".


Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pesisir Barat Armen Qodar juga mengatakan pihaknya hingga saat ini hanya menggeluarkan surat rekomendasi kepada lima kelompok nelayan yang ada di pesisir barat.


Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang ada di kecamatan pesisir tengah hanya 1 kelompok, kecamatan pesisir utara 3 kelompok dan kecamatan pulau pisang 1 kelompok.


"Masing-masing nelayan yang tergabung dalam kelompok itu diberikan surat rekomendasi untuk pembelian BBM Subsidi sebanyak 35 liter per hari atau sekali melaut dalam jangka waktu 20 Hari selama satu bulan".


Pembelian BBM subsidi untuk KUB ini juga hanya diperbolehkan diwakili satu orang dari kelompok nelayan dengan surat tugas perintah yang juga dikeluarkan oleh dinas perikanan.


"Jadi apapun bentuk penjualan atau niaga BBM Subsidi ilegal tampa rekomendasi diluar tanggung jawab pihak dinas".


Armen Qodar juga menghimbau kepada kelompok nelayan yang sudah mendapatkan surat rekomendasi untuk pembelian BBM Subsidi supaya dapat menggunkannya sesuai dengan peruntukan dan tidak memfaatkan hal itu demi kepentingan pribadi. Jelasnya


Terpisah Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Diskoperindag) Pesisir Barat Siswandi yang wakili oleh Kabid Perdagangan, Panji Adha Sentosa mengatakan khusus SPBU Menyancang pihaknya hanya mengeluarkan tujuh rekomendasi pembelian BBM untuk jenis usaha 


"Rekomendasi yang kita keluarkan hanya ada tujuh, sebagian besar usaha mereka merupakan penggiling padi," jelasnya.


Dikatakan Panji, rekomendasi tersebut untuk pembelian BBM subsidi berjenis solar saja bukan untuk pertalite.


Masing-masing rekomendasi itu hanya diperbolehkan membeli 35 liter per hari, rekomendasi yang dikeluarkan itu berlaku selama kurun waktu satu bulan saja dan harus diperbaharui setiap bulan jika mereka ingin melanjutkan izinnya.


Rekomendasi ini juga sesuai dengan undang-undang yang berlaku diantaranya UU no.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.


"Sebabkan ada undang-undang yang mengatur hal itu, bentuk rekomendasinya juga harus seperti ini dan Setiap mereka mau membeli BBM harus menunjukan surat rekomendasi ini, kalau tidak ada tidak boleh itu," Ucapnya


"Saya juga sudah pernah cek langsung dilokasi, memang panjang terus antrian SPBU menyancang itu".


Menanggapi keluhan masyarakat Panji mengungkapkan, pihaknya akan segera berkodinasi dengan lintas sektoral untuk melakukan pengawasan.


"Sudah ada surat perintah Gubernur juga untuk mengawasi itu, kalau untuk pengawasan ini memang harus bekerja sama dengan lintas sektoral ada dari perdagangan, perekonomian, kepolisan dan kejaksaan," jelasnya.


"Kita berharap kepada pihak SPBU khusunya Pom Menyancang untuk tidak sembarangan melayani pembelian BBM dalam jumlah besar tanpa menunjukan surat rekomendasi dari Dinas terkait," tutupnya. (Rido)

×
Berita Terbaru Update