Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Langgar Kode Etik, Bawaslu Pesisir Barat Akan Panggil Oknum ASN

Minggu, 02 Oktober 2022 | Minggu, Oktober 02, 2022 WIB Last Updated 2022-11-16T20:50:06Z

 


MP Pesisir Barat - Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat mendapatkan bola panas terkait perilaku oknum ASN Kabupaten Pesisir Barat yang diduga tidak netral dalam Penjaringan (Bakal Calon Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) Balon DPR RI Dapil Lampung II, di Kota Bandar Lampung. 


Berdasarkan Surat (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Bawaslu Provinsi Lampung nomor : 093/PP.00.01/K.LA/09/2022 Perihal Pelimpahan Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas (Aparatur Sipil Negara) ASN tanggal 30 September 2022 dan membawa barang bukti, Bawaslu akan panggil ASN berinisial INS untuk dilakukan klarifikas dalam konteks investigasi. Minggu (02/10/2022).


Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Heri Kiswanto (HK) menuturkan bahwa pihaknya lebih dulu menghimpun bukti – bukti awal dan surat pelimpahan Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dari Bawaslu Provinsi Lampung, Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat akan melakukan panggilan kepada terduga berdasarkan adanya informasi awal maupun laporan terkait dugaan ASN tak netral.


“Sekarang baru tahap klarifikasi kepada pihak yang kami anggap punya kapasitas dalam dugaan pelanggaran netralitas ini”,tutur Hk


Selain itu HK juga menambahkan bahwa terdapat Kepala Dinas dipesibar ini yang akan diklarifikasi diduga melanggar netralitas dan kode etik ASN. Perlunya klarifikasi ini supaya Bawaslu memiliki keterangan yang lengkap dalam mengusut atas dugaan ASN tak netral.


Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat baru akan memanggil INS selaku terlapor dalam dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Senin (03/10/2022).


Menurut HK, dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada INS berupa Ikut Mendaftarkan atau Mendampingi Penjaringan Bakal Calon DPR RI Dapil Lampung II, yang dilakukan oleh salah satu DPD PARTAI di Lampung yang berlokasi dI Salah satu Kantor DPD PARTAI Lampung, Dibandar Lampung. 


"Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat juga masih perlu mengkaji keterangannya nanti setelah diadakan klarifikasi dalam konteks investigasi untuk kemudian hasilnya seperti apa akan kita kaji berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Karena Bawaslu tidak  memiliki kewenangan menentukan sanksi bagi ASN yang melanggar." 


"Terkecuali melakukan kajian Hukum sesuai peraturan yg ada, yang nanti nya tentu hasilnya akan kita rekomendaaikan serta kita kawal tindak lanjut nya", Ungkap HK


HK berharap setelah ini tidak ada lagi ASN yang melanggar kode etik ASN yang secara nyata dan jelas menunjukan keberpihakannya dalam konteks politik praktis di Pesisir Barat, karena jelas Setiap ASN Itu harus netral apalagi kalau kedapatan, pasti akan merugikan ASN itu sendiri. Terangnya (Rido/Tim)

×
Berita Terbaru Update