Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sulit Dapat Izin Berusaha di Masa Lalu, Jokowi: Saat Ini Cepat dan Gratis

Rabu, 13 Juli 2022 | Rabu, Juli 13, 2022 WIB Last Updated 2022-07-13T12:34:42Z

 


MP Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa izin usaha saat ini mudah untuk didapatkan oleh para pengusaha baru. Upaya ini didasari pengalaman Jokowi puluhan tahun lalu yang kesulitan mendapat izin usaha.


“Awal-awal dulu yang saya alami tidak memiliki izin usaha, tahun 1988/1989. Sehingga saya tidak bisa akses ke perbankan karena tidak memiliki izin usaha. Kalau saya mengajukan izin harus bayar, dab bayarnya untuk saya saat itu sangat berat,” kenang Jokowi pada sambutan Pemberian Nomor Induk Berusaha Pelaku UMK Perseorangan Tahun 2022 disiarkan langsung kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (13/7/2022).


Hal itu membuat Jokowi tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).


Padahal menurut Jokowi saat itu sangat dibutuhkan agar bisa mendapatkan kemudahan mendapatkan modal dan lainnya bagi pengusaha.


“Yang namanya izin, ini penting sekali,” tegas Jokowi.


Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintahan Jokowi telah meluncurkan Online Single Submission (OSS). Jokowi mengatakan melalui OSS pengusaha mikro, kecil, dan menengah sudah cepat dan mudah mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB).


“Saya sudah cek saat itu, waktu OSS jadi apakah benar NIB ini cepat (terbit) kalau kita ingin mengajukan? saat ini saya cek cepat, tapi nanti saya mau cek lagi apakah sampai saat ini masih cepat kalau kita meminta Nomor Induk Berusaha,” jelas Jokowi.


Lebih lanjut, Mantan Walikota Solo ini menyebut akan mendorong pemerintah daerah pengusaha daerah untuk memiliki NIB agar memudahkan usaha. Pasalnya, pengurusan NIB melalui OSS tanpa dipungut biaya sedikit pun.


“Semuanya gratis, tegas Jokowi.


Diketahui, NIB yang telah diterbitkan oleh OSS dari Agustus 2021 sampai Juli 2022 sudah 1,5 juta. Jokowi menekankan ke depan OSS harus bisa mengeluarkan 100.000 izin per harinya.(*) 

×
Berita Terbaru Update