Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tingkatkan Potensi Pajak di Kabupaten Lamteng, BPPRD Adakan Sosialisasi Pendaftaran NPWP

Rabu, 29 Juni 2022 | Rabu, Juni 29, 2022 WIB Last Updated 2022-06-29T10:23:06Z

 


MP Lampung Tengah -- Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Tengah mengadakan kegiatan Sosialisasi terkait pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi para pelaku usaha yang ada di Kabupaten setempat, Selasa (28/6/2022).


Sosialisasi berlangsung di Aula siger mas Kantor Bupati Lampung Tengah, dimana pada sosialisasi itu diadakan yaitu dalam rangka untuk meningkatkan potensi pajak di Kabupaten Lampung Tengah.


Lain dari pada Drs. Asrul Sani sebagai kepala BPPRD Lampung Tengah, perwakilan dari Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Edi Sarwo, Pada kegiatan itu juga hadir Bupati Lampung Tengah, H. Musa Ahmad yang dikesempatan itu turut didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Tengah, Nirlan.


Pada laporannya, Drs. Asrul Sani selaku kepala BPPRD Lampung Tengah menyampaikan, selain dari pada pajak yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah (Pemda), penerimaan pajak yang dihasilkan oleh Kabupaten Lampung Tengah, juga bersumber dari bagi hasil pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, pajak penghasilan (PPh) dari wajib pajak orang pribadi dalam negeri (WPOPDN), dan juga pajak penghasilan (PPh) pasal 21.


“Untuk bagi hasil pajak (BHP) yang dikelola pemerintah pusat itu contohnya seperti PBB sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3).”Jelas Asrul Sani


Maksud dari pada diadakannya Sosialisasi ini, imbuh Drs. Asrul Sani yaitu, “Dimaksudkan agar pelaku usaha yang kesehariannya yang mendapatkan income dari kegiatan wirausaha nya, mereka dapat turut serta mentaati peraturan pemerintah, dengan cara membayar serta melaporkan pajak dari hasil pendapatannya sehari-hari,” tandas nya.


Edi Sarwo sebagai perwakilan dari Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, dalam hal ini juga menambahkan bahwasanya dalam sosialisasi itu diinformasikan terkait hal-hal apa saja yang dilakukan mengenai pembayaran serta pelaporan pajak.


Mengenai kepemilikan NPWP lanjut Edi Sarwo, “Bagi para pelaku usaha baik usaha besar atau menengah, ditekannya agar dapat mendaftarkan serta memiliki NPWP, dimana dengan demikian para pelaku usaha dapat turut membayar serta melaporkan pajak nya,” tutup Edi.


Masih di kegiatan yang sama, Bupati H. Musa Ahmad juga sangat berharap pada para pelaku usaha atas kesadarannya dalam mentaati peraturan untuk membayar pajak. Karena dengan begitu, disamping meningkatkan kegiatan usahanya, hal ini juga dalam rangka menggerakkan perekonomian mikro daerah Kabupaten Lampung Tengah.


Sejalan dengan hal itu, Bupati Lampung Tengah, H. Musa Ahmad juga berharap agar semua perusahaan yang ada di Kabupaten Lampung Tengah memiliki NPWP cabang agar penerimaan pajak dapat masuk ke daerah kita, sehingga setiap perusahaan dapat membantu serta ikut serta berkontribusi dalam pembangunan di Lampung Tengah. (Tori)



×
Berita Terbaru Update