Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pekerja Pemasang Kabel Jaringan Tower Di Lampung Tengah, Diduga Lalai Dalam Menerapkan (K3)

Sabtu, 17 Mei 2025 | Sabtu, Mei 17, 2025 WIB Last Updated 2025-05-17T10:50:44Z


MP Lampung Tengah - Nampak jelas para pekerja dari salah satu Perusahaan Swasta yang berasal dari Palembang Sumatra Selatan, diduga lalai saat melaksanakan pekerjaan di lokasi kerja untuk Menerapkan Sistem Menajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), sehingga menuai pertanyaan publik, pada Kamis (15/05/2025).


Untuk diketahui atas prihal tersebut, pasal pada saat melaksanakan pekerjaan di lokasi kerja, untuk pemasangan kabel jaringan signal yang akan disambung ke tower XL, melalui jalur ketinggian dari tiang ke tiang Telkom yang telah tertanam di pinggir jalan raya Desa Buyut yang menuju ke arah Desa Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.


Berdasarkan hasil pemantauan dari awal media di lokasi kerja, terlihat kurang lebih tiga orang yang sedang melaksanakan pekerjaan di lokasi kerja, terlihat tiga orang pekerja tersebut diduga tidak menggunakan alat Septi untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bahkan salah satu diantara tiga orang itu sedang berada di atas ketinggian.


Mengenai hal itu salah satu dari tiga orang pekerja tersebut menjelaskan, bahwa dirinya hanya sebatas pekerja biasa, saya juga baru beberapa hari ikut bekerja, klau gak salah nama perusahaan nya TCM, dan kabel yang dipasang ini untuk penambahan signal jaringan tower PT. XL. untuk lebih jelasnya silahkan tanya sama pak Agung yang sedang duduk di atas mobil itu karena beliau selaku mandor nya," jelas salah satu pekerja.


Selanjutnya, Agung selaku mandor di lokasi kerja sebelumnya enggan menyebutkan nama perusahaan sebagai pelaksana pekerjaan tersebut, iya berdalih bahwa pekerjaan ini iya dapat dari teman nya yang bernama Andi orang dari Palembang Sumatra Selatan.


"Kemudian ia juga berdalih bahwa pekerjaan ini perorangan bukan dari perusahaan, dan untuk PT. TCM, hanya menyediakan kabel saja, untuk pengerjaan pemasangan kabel nya saya yang mengerjakan nya tanpa CV, dan tampa PT. untuk masalah ijin segala macam saya gak tau silahkan tanya sama pihak PT. TCM, yang terletak di Palembang sana," ujar Agung.


Lanjut Agung, Jadi pekerjaan ini awalnya dari kawan saya si Andi Palembang itu, kemudian si Andi itu dapet kerjaan ini dari kawan nya juga setelah itu dikasih sama saya. seperti itu lah cerita nya, dan kalau sampean mau konfirmasi lebih lanjut silahkan hubungi pak Arief, kalau gak pak Rustam.


Nanti tak kasih nomer WhatsApp mereka berdua ke sampean, karena mereka berdua itu sebagai pengawas dari pihak Perusahaan TCM. "Untuk masalah alat Septi nya itu ada mobil, karena tadi sempat hujan jadi kami lepas, dan pada saat mulai kerja lupa makek nya," lanjut Agung.


Dalam Upaya Hukum atas pelanggaran yang telah ditetapkan dalam aturan sebagai brikut.


Para Pekerja dan Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Perusahaan merupakan Badan Hukum yang tunduk pada peraturan perundang-undangan yang telah diatur sebagaimana mestinya.


Perusahaan dalam menjalankan proses produksi maupun proses operasi wajib menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional juga untuk melindungi dan menjamin keselamatan para pekerja/buruh yang sedang melaksanakan pekerjaan ditempat mereka bekerja.


Sanksi Bagi Perusahaan.


a. pembatasan kegiatan usaha;

b. pembekuan kegiatan usaha;

c. pembatalan persetujuan;

d. pembatalan pendaftaran;

e. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;

f. pencabutan ijin, dll. 


Sanksi-sanksi tersebut diberikan untuk memberikan efek jera kepada perusahaanperusahaan yang lalai dan tidak menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). 

Sanksi yang kedua, yaitu sanksi pidana yang diterima oleh perusahaan yang lalai dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).


Serta Sanksi pidana disini adalah pengenaan denda yang ditujukan kepada perusahaan ataupun pimpinan yang menjadi atasan perusahaan tersebut dan juga pengenaan sanksi kurungan penjara.

Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Sanksi Pidana dijelaskan dan terdapat pada Pasal 183 hingga Pasal 189. (Tim/Fatul)

×
Berita Terbaru Update