MP Jakarta – Seorang remaja asal Baduy Dalam bernama Repan (16) menjadi korban pembegalan di Jalan Pramuka Raya, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Minggu (26/10/2025) dini hari.
Insiden itu membuat korban mengalami luka sobek di tangan kiri akibat diserang empat pelaku tidak dikenal. Selain melukai korban, para pelaku juga membawa kabur 10 botol madu dagangan, sebuah ponsel, serta uang tunai Rp 3 juta yang dibawa Repan.
Ketua Relawan Jaga Banten, Bahroji, mengecam tindakan kejahatan tersebut dan meminta Mabes Polri segera menindak para pelaku.
“Kecepatan kepolisian dalam bertindak akan menjadi sorotan publik, apalagi korbannya adalah warga Baduy, salah satu komunitas yang seharusnya mendapat perlindungan hukum,” ujar Bahroji dalam rilis melansir Kompas.com, Jumat (7/11/2025).
Ia menilai, kejadian ini mencoreng citra keamanan ibu kota. “Peristiwa terjadi di ibu kota negara yang semestinya bisa menjadi cermin keamanan dan ketertiban nasional,” ucapnya.
LBH Siap Dampingi Korban
Menanggapi peristiwa tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Barisan Pejuang Demokrasi (LBH Bapeksi) menyatakan siap memberikan pendampingan hukum bagi korban dan keluarganya.
Ketua LBH Bapeksi Banten, Abdul Malik Fajar, menegaskan pihaknya akan memastikan korban memperoleh hak keadilan sesuai ketentuan hukum. “Kami siap mendampingi korban, karena tidak boleh ada diskriminasi terhadap warga negara, apalagi posisinya menjadi korban tindak pidana,” kata Fajar.
Korban Sempat Ditolak Rumah Sakit
Fajar juga mengungkapkan adanya dugaan penolakan pelayanan medis oleh rumah sakit kepada korban. Alasannya, korban tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Pasien ditolak karena alasan administratif jelas melanggar hukum dan kemanusiaan. Padahal dalam kondisi itu korban sangat membutuhkan pertolongan medis,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fajar berharap aparat penegak hukum dan pemerintah memperkuat perlindungan bagi masyarakat adat, termasuk warga Baduy.
“Negara harus hadir, bukan hanya ketika hukum ditegakkan, tetapi juga saat rakyat membutuhkan perlindungan dasar,” tutur dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membantah kabar bahwa rumah sakit di Jakarta menolak memberikan perawatan kepada Repan (16), warga Baduy yang menjadi korban pembegalan di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ia menegaskan, tidak ada penolakan layanan medis terhadap korban, meski yang bersangkutan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menurut Pramono, kendala yang terjadi bukan terkait izin pelayanan, melainkan hambatan komunikasi antara pihak rumah sakit dan korban. Perbedaan bahasa membuat proses administrasi awal berjalan tidak lancar.
“Untuk warga Baduy, tidak benar ada penolakan dari rumah sakit. Saya secara khusus sudah memanggil Kepala Dinas. Mohon maaf, memang komunikasi yang terjadi karena warga Baduy ini, mungkin bahasanya tidak ini sehingga ada hambatan itu,” tandas Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (6/11/2025).
