×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sedang Asik, 4 Orang Diamankan Polisi dan Barang Bukti Sabu serta Senpi Rakitan

Kamis, 07 Agustus 2025 | Kamis, Agustus 07, 2025 WIB Last Updated 2025-08-07T09:32:20Z


MP Metro — Kepolisian Resor (Polres) Metro berhasil mengamankan empat orang tersangka dalam penggerebekan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal di Jalan Tangkil, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, pada Selasa malam (5/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.


Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan, dalam penggerebekan tersebut petugas dari Satuan Reserse Narkoba bersama Tim Tekab 308 Polres Metro menangkap dua pria berinisial MRI (30) dan RAF (37), serta dua wanita berinisial ASZ (23) dan S (25).


"Keempat tersangka diamankan saat sedang berada di salah satu lokasi di Jalan Tangkil. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian mereka, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ungkap Kapolres Hangga dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).


Sementara itu, Barang bukti yang disita antara lain: 1 plastik klip bening berisi butiran kristal diduga sabu seberat ± 0,40 gram; 2 batang pipet kaca atau pirek berisi endapan putih diduga sabu. 


Kemudian, 2 buah pipet plastik yang terdapat bercak kristal; 1 set alat hisap sabu (bong); 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver silinder putar, yang ditemukan di celana tersangka MRI.


“Selain barang bukti narkotika, dari celana tersangka MRI juga kami temukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver. Ini menambah berat dugaan tindak pidana yang dilakukan,” jelasnya.


Selanjutnya, keempat pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Metro guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti senjata api rakitan telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal untuk ditindaklanjuti.


“Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun serta undang-undang Darurat no 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata api,” tutupnya


Polres Metro menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

×
Berita Terbaru Update