MP Tubaba - Jajaran Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di Tiyuh Kibang Jaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang terjadi pada bulan Maret 2024 lalu.
Pelapor yang merupakan Korban inisial MS (25), Warga Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial SD (25) warga Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Juherdi Sumandi S.H., M.H., membenarkan terkait penangkapan terhadap tersangka penipuan atau penggelapan yang terjadi dua tahun lalu.
"Anggota kami telah berhasil menangkap tersangka di kediamannya di Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tubaba tanpa perlawanan," ujar Kasat. Minggu (12/04/2026)
Lebih lanjut, tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut terjadi pada pada hari Selasa, tanggal 19 Maret 2024. Korban menitipkan uang angsuran kendaraan Roda 4 miliknya yang ke 4 hingga yang ke 10. Akan tetapi, ternyata uang tersebut tidak di bayarkan oleh tersangka. Hingga akhirnya kendaraan milik korban pun di sita oleh pihak leasing.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.23.000.000. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat," imbuhnya.
Sementara itu, tersangka telah di amankan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 378 Dan Atau 372 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
