MP Jakarta - Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mulai berproses di Komisi III DPR. Dalam rangka itulah Komisi III mengundang berbagai pemangku kepentingan dalam rangka menyerap masukan dan aspirasi untuk pengayaan muatan materi RUU Perampasan Aset. Dilansir dari Hukum Online, ada beberapa akademisi memberi masukan antara lain akademisi Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah.
Hery menyebutkan, bahwa prinsip fair trial penting diusung RUU sehingga sebelum perampasan aset dilakukan harus didahului adanya putusan pengadilan. Asas legalitas dan prudensial menjadi landasan penting RUU Perampasan Aset. Termasuk HAM, transparansi dan kontrol sosial karena perampasan aset ini bukan isu elit, karena bisa juga menyasar masyarakat.
Untuk menjamin kepastian hukum, Hery juga menyebut ada sejumlah hal penting yang perlu diatur RUU Perampasan Aset. Misalnya, perampasan dilakukan terhadap aset dari atau yang diperoleh dari tindak pidana. Kemudian aset yang diketahui atau patut diduga digunakan untuk tindak pidana.
Hal ini perlu dicermati dalam konsep perampasan aset tanpa pemidanaan atau dikenal dengan istilah Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) untuk menghindari penyalahgunaan. Serta aset lainnya sebagai pengganti aset yang dirampas negara, dan aset yang tidak seimbang dengan profil. Pengaturan berbagai jenis aset yang dapat disita itu perlu diatur ketat.
Perampasan aset sebagai bentuk tindakan paksa yang dilakukan negara untuk memisahkan hak atas aset berdasarkan putusan pengadilan. Hery berharap RUU Perampasan Aset menekankan urgensi putusan pengadilan sebelum dilakukan perampasan aset.
“Perampasan aset 100 persen harus berdasarkan putusan pengadilan,” katanya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Senin (06/04/2026).
Urgensi putusan pengadilan itu menurut Heri selaras dengan aturan terkait barang rampasan negara sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.162 Tahun 2023. Regulasi itu menekankan putusan pengadilan dan berkekuatan tetap. Hery menekankan intinya perampasan aset harus melalui mekanisme pengadilan sekaligus memperkuat dimensi ekonomi karena berkaitan dengan hak milik pribadi.
Hery melihat perampasan aset dengan mekanisme NCB belum diatur eksplisit. Berbagai regulasi yang ada di Indonesia saat ini hanya mengatur mekanisme conviction based asset forfeiture yakni mekanisme perampasan aset hasil pidana melalui pengadilan dengan menghukum terlebih dulu pelakunya.
"Bantuan hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance (MLA) tak boleh luput diatur RUU Perampasan Aset. Kerjasama internasional itu menekankan antar negara terkait harus memiliki pemikiran yang sama tentang perampasan aset. Hery mencatat ada beberapa perjanjian bilateral dan multilateral yang sudah diratifikasi seperti UNCAC tahun 2003," sebutnya.
Terakhir, Hery menekankan menyita, merampas hasil dan instrumen tindak pidana dari pelaku tindak pidana tidak saja memindahkan sejumlah harta kekayaan dari pelaku kejahatan kepada masyarakat, tapi memperbesar kemungkinan masyarakat mewujudkan tujuan bersama.
"Yaitu terbentuknya keadilan dan kesejahteraan. Pasal 28D ayat (1) menekankan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Sementara Pasal 28H ayat (4) menyatakan setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang," terangnya.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, menambahkan RUU Perampasan Aset tidak berangkat dari nol, karena ketentuan serupa sudah diatur dalam berbagai regulasi seperti UU Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan lainnya. KUHP baru juga mengatur tentang perampasan aset, termasuk UNCAC yang telah diratifikasi melalui UU No.7 Tahun 2006.
Oce mengingatkan konstitusi menjamin perlindungan terhadap harta benda milik pribadi. Pengaturan terhadap hak tersebut bisa dilakukan melalui UU. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam berbagai putusannya juga menekankan perlindungan terhadap harta benda atau kepemilikan pribadi sebagaimana dijamin UUD 1945.
“Pengaturan RUU ini tidak boleh bernuansa sewenang-wenang, harus ada keseimbangan kekuasaan negara yang diberikan melalui penyidik, JPU atau penuntut dengan hak pribadi seseorang (warga negara),” pungkasnya.
