MP Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Bandar Lampung, pada Rabu, 3 September 2025.
Di lansir dari MetroTV, Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengungkapkan tim jaksa penyidik menyita aset dari kediaman Arinal Djunaidi senilai Rp38 miliar. Sejumlah aset yang diamankan diduga terkait kasus korupsi, antara lain:
• Tujuh Unit Mobil Berbagai Tipe
• Logam Mulia 645 Gram
• Uang Tunai Mata Uang Rupiah Dan Asing
• Deposito
• 29 Sertifikat Tanah Dan Bangunan
“Penyitaan ini melengkapi daftar barang bukti yang sudah diamankan sebelumnya. Total sementara sudah mencapai Rp122,76 miliar, hampir separuh dari hak Provinsi Lampung atas dana PI sebesar USD 17,286 juta atau sekitar Rp271,55 miliar,” ujar Armen dalam konferensi pers di Gedung Tipidsus Kejati Lampung, Kamis malam, 4 September 2025.
Arinal Djunaidi juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha BUMD PT Lampung Jasa Utama. Mantan Gubernur Periode 2019–2024 itu tiba di Kejati Lampung sekitar pukul 11.00 WIB.
Selain Arinal Djunaidi, penyidik juga telah memeriksa mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo. Armen memastikan penetapan tersangka segera diumumkan.