×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Lahan Dipasang Tiang Listrik PLN Tanpa Izin, Bisakah Warga Minta Uang Kompensasi?

Selasa, 23 September 2025 | Selasa, September 23, 2025 WIB Last Updated 2025-09-23T10:36:00Z


MP Lampung - Pemasangan tiang listrik oleh PT PLN (Persero) kerap berada di lahan milik warga. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.


Dilansir dari Kompas.com, UU tersebut menjelaskan sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat di Indonesia, PT PLN (Persero) berhak untuk menggunakan tanah yang melintas di atas atau di bawah tanah untuk kepentingan umum. Dengan kata lain, PT PLN (Persero) memiliki hak untuk memasang tiang listrik di lahan warga demi kepentingan umum.


Akan tetapi, dalam beberapa kasus, warga merasa keberatan jika lahannya digunakan untuk pemasangan tiang listrik karena berpotensi konsleting dan membahayakan. Karenanya, beberapa warga memutuskan untuk mengajukan pemindahan tiang listrik.


Sesuai dengan prosedur yang berlaku, pemindahan tiang listrik dikenai biaya yang sudah ditentukan PLN. Lantas, bisakah warga yang lahannya digunakan untuk pemasangan tiang listrik tanpa izin meminta gati rugi?


Aturan Uang Kompensasi Pemasangan Tiang Listrik PLN


Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana menjelaskan, PT PLN (Persero) secara etika seharusnya meminta izin kepada pemilik lahan jika ingin menggunakannya untuk pemasangan tiang listrik demi kemaslahatan publik. Sebab dalam hal ini, pemilik lahan adalah orang yang berhak dan memiliki kuasa atas lahan tersebut.


"Justru akan salah jika PLN tidak meminta izin kepada pemilik lahan," kata Niti kepada Wartawan, Senin (22/09/2025). 


Terlebih lagi, jika pemasangan tiang listrik menghalangi akses warga. Apabila hal itu sudah telanjur dilakukan dan warga meminta pemindahan tiang listrik, permintaan itu harus dipenuhi.


Terkait biaya yang justru harus dibayarkan oleh warga, Niti menilai seharusnya warga justru mendapat uang kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.


Pasal tersebut menegaskan bahwa pemilik tanah berhak mendapat ganti rugi atau kompensasi jika lahannya digunakan untuk kepentingan kelistrikan.


Namun, pada Pasal 31 UU Nomor 30 Tahun 2009, dijelaskan kembali bahwa hak kompensasi tidak berlaku jika lahan tersebut sudah masuk dalam izin lokasi proyek kelistrikan dan ganti rugi atau kompensasi atas tanah sudah pernah dibayarkan sebelumnya.


Pemindahan tiang listrik juga membutuhkan proses yang cukup panjang. Ada kalanya, proses ini menyebabkan beberapa saluran listrik terputus sementara waktu.


"Nah, ketika terjadi pemutusan, maka ada biaya kompensasi yang harus dibayarkan oleh PLN kepada seluruh konsumen yang merasa dirugikan," jelas Niti.  


Sayangnya, sampai saat ini, Niti menilai bahwa PLN tidak pernah memberikan ganti rugi ke konsumen. PLN justru menuntut pembayaran biaya pemindahan tiang listrik untuk proses kegiatan tersebut. Pasalnya, pemindahan tiang listrik memerlukan bantuan alat berat yang disewa melalui pihak ketiga.


Dia berharap, ke depannya PLN dapat mengeluarkan prosedur pemasangan tiang listrik yang didasarkan oleh consent atau perizinan pemilik lahan terlebih dulu.


Proses Pemindahan Tiang Listrik 


Sementara itu, Manager Komunikasi dan TJSL PLN Unit Induk Distribusi, Dana Puspita Sari mengatakan, selama ini PT PLN (Persero) senantiasa menindaklanjuti setiap pengaduan pelanggan sesuai aturan yang berlaku, termasuk pemindahan tiang listrik.


"Sebagai perusahaan penyedia tenaga listrik nasional, PLN selalu berpegang pada ketentuan perundang-undangan," ujarnya saat dikonfirmasi terpisah.


Dana Puspita Sari menjelaskan, tiang listrik merupakan bagian dari jaringan ketenagalistrikan yang berfungsi sebagai utilitas umum untuk kepentingan masyarakat luas.


Apabila ada permintaan khusus dari pelanggan untuk pemindahan tiang listrik, PLN akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Terkait dengan biaya pemindahan tiang listrik, dia menegaskan bahwa biaya tersebut dibebankan untuk proses pelaksanaan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

×
Berita Terbaru Update